www.intuisitv.com || Pontianak || Kalimantan Barat II Pada Tanggal 24 Oktober 2024 telah dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Pontianak yang di gelar di jalan perdana kota pontianak, dalam sidang lapangan terlihat semua pihak ikut hadir untuk menyaksikan Sidang Lapangan tersebut. Pihak penggugat dengan kuasa hukumnya dan Pihak tergugat II Intervensi dengan Kuasa Hukumnya memberikan keterangan kepada pihak pengadilan negeri pontianak atas bukti – bukti patok batas tanah yang dimiliki guna memperjelas permasahan yang ada dalam perkara ini. Kuasa Hukum dari pihak Penggugat yang mana sempat di wawancarai oleh Media mejelaskan, bahwa mereka sangat berkeyakinan sekali atas semua bukti kepemilikan tanah tersebut yang mereka miliki membuat pihak mereka akan memenangkan perkara ini.”ujar Agus, SH.
Di tempat berbeda Samsil, SH selaku Kuasa Hukum dari Pihak Tergugat II Intervensi menjelaskan kepada awak media secara terperinci menjelaskan Eksepsi / Jawaban dalam Konvensi sebagai berikut
- Bahwa Tergugat Intervensi menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi, kecuali apa yang secara tegas diakui
- Eksepsi kewenangan
Bahwa gugatan Para Penggugat error in persona ( exception in persona), yaitu :
- Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kwalitas mengajukan gugatan dalam perkara aquo karena :
- Surat keterangan tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965 atasnama Longgok Acjek, yang dijadikan dasar Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara aquo, diterbitkan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, yang dalam pasal 19 ayat 2 huruf c, pada pokoknya menyatakan yang berhak memberikan tanda bukti hak atas tanah adalah Kantor Agraria/Badan Pertanahan, sehingga Surat keterangan tanah (SKT) bukanlah merupakan bukti hak atas tanah, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 97 yang pada pokoknya menyatakan Surat Keterangan Tanah hanya dapat digunakan sebagai Petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, yang sebelumnya diatur pula dalam surat edaran Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pendaftaran Tanah, yang menyatakan Surat Keterangan Tanah tidak lagi memiliki kedudukan sebagai alas hak dalam pendaftaran tanah;
- Bahwa Tergugat Intervensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/Kelurahan Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 dahulu SHM 6349/Kel. Bangka Belitung GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989, yang pemilik asalnya adalah Abdul Haq, yang telah terjadi beberapa kali beralih kepemilikannya, terakhir dari Nyonya Gouw Gek Kiang kepada Tan Gunawan (Tergugat Intervensi), yang peralihannya berdasarkan Akta Hibah Nomor 388/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Suwanto, SH;
- Bahwa luas tanah yang diklaim Para Penggugat adalah 16.200 M2, sedangkan luas tanah obyek sengketa milik Tergugat Intervensi, sesuai dengan physik dilapangan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 adalah 13.897 M2, sehingga terdapat perbedaan luas 303 M2 ;
- Subyek Gugatan Keliru, yaitu : Para Penggugat salah/keliru menempatkan Surya sebagai Tergugat dalam perkara aquo, karena Drg. Surya tidak pernah memiliki tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, yang terakhir atasnama Tan Gunawan ( Tergugat Intervensi ) ;
- Eksepsi Obscuur libel (gugatan kabur/tidak jelas :
Bahwa dalam posita gugatannya Para Penggugat tidak saling bersesuaian antara posita yang satu dengan posita yang lainnya, hal ini dapat dilihat dalam posita 4 dan posita 5, Para Penggugat menyatakan orang tuanya Longgok Acjek membuka lahan masing-masing pada tahun 1957, namun dalam posita 7 Para Penggugat menyatakan orang tuanya menguasai fisik tanah sejak tahun 1965. Selain itu juga dalam posita gugatannya Para Penggugat tidak menjelaskan hubungan hukum antara Surat keterangan tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965 atasnama Longgok Acjek dengan Surat Pernyataan Drg. Surya tertanggal 7 Desember 1989 , maka gugatan Para Penggugat kabur/tidak jelas.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka konsekwensi hukumnya gugatan Penggugat Konvensi haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
- Bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi, mohon dianggap dipergunakan kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ;
- Bahwa Para Penggugat dengan sengaja menempatkan Surya sebagai subyek gugatan (sebagai Tergugat), dengan alamat tidak diketahui, agar Pengadilan memutus perkara ini, tanpa kehadiran pihak Tergugat dan Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 2 dan posita 3 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari
1965 atas nama Longgok Acjek bukanlah bukti kepemilikan atas bidang tanah, hal ini sesuai dengan pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, yang pada pokoknya menyatakan yang berhak memberikan tanda bukti hak atas tanah adalah Kantor Agraria/Badan Pertanahan, sehingga Surat keterangan tanah (SKT) bukanlah merupakan bukti hak atas tanah, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 97 yang pada pokoknya menyatakan Surat Keterangan Tanah hanya dapat digunakan sebagai Petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, yang sebelumnya diatur pula dalam surat edaran Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pendaftaran Tanah, yang menyatakan Surat Keterangan Tanah tidak lagi memiliki kedudukan sebagai alas hak dalam pendaftaran tanah ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 4 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena dalil tersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak masuk akal, dimana untuk membuat jalan Setapak harus dilakukan dengan cara kerja bakti terus menerus selama bertahun- tahun yaitu dari tahun 1957 sampai dengan tahun 1974 ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 5 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena jika memang benar Wak Sidik adik beradik, termasuk Longgok Acjek menggarap tanah, dengan cara merimba hutan dan membuka lahan masing-masing disekitar lokasi tanah obyek sengketa, tentunya seluruh tanah dilokasi tersebut menjadi tanah garapan keluarga Wak Sidik, yang saling berbatasan dan khusus tanah yang digarap oleh Longgok Acjek (orang tua Para Penggugat) yang didalilkan Para Penggugat, seharusnya saling berbatasan dengan keluarganya yang lain, namun dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965 atasnama Longgok Acjek, ternyata tidak ada menyebutkan berbatasan dengan salah satu keluarganya yang bernama Wak Sidik, Wak Adam, Wak Kotoi, Wak Minut, Wak Pia, melainkan batas-batasnya sebelah barat dengan Parit Kongsi Bansir, sebelah Timur dengan Hutan Kampung Bangka, sebelah Selatan dengan Hutan Bansir Darat dan sebelah Utara dengan Pr. Hatidjah ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 6 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena jika memang benar Longgok Acjek (orang tua Para Penggugat) menggarap tanah secara terus menerus dan telah dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965, kemudian dilanjutkan oleh Para Penggugat, tentunya diatas tanah tersebut pada tahun 1989 tidak akan terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 terakhir atasnama Tergugat Intervensi ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 7 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena orang tua Para Penggugat (Longgok Acjek) tidak pernah menggarap tanah obyek sengketa, hal ini dapat dibuktikan diatas tanah tersebut, telah terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012, yang telah beberapa kali beralih kepemilikannya, antara lain tahun 2001 beralih kepemilikannya kepada orang tua Tergugat Intervensi (Djap Meng Piu), terakhir tahun 2013 beralih atasnama Tergugat Intervensi ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 8 sampai dengan posita 12 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Tergugat Intervensi menduga dalil tersebut merupakan hasil rekayasa Para Penggugat, hal ini terbukti dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965, yang dijadikan dasar Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara aquo, tidak ada hubungannya dengan Pernyataan Drg. Surya tanggal 7 Desember 1989 (posita 10 gugatan para Penggugat) ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 13 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena patok batas tanah yang dikatakan Penggugat 1, yang hingga kini berada diatas tanah obyek sengketa adalah patok batas tanah yang diperbaharui/dipasang oleh Tan Haryanto (saudara kandung Tergugat Intervensi) dan Turut Tergugat pada saat dilakukan Pengukuran
Batas pada tanggal 25 Oktober 2012 dan sejak tahun 2001 tanah tersebut secara physik dikuasai/digarap, dipagar dengan kawat, serta ditanami Nenas dan Pohon Albasia, oleh orang tua Tergugat Intervensi ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 14 sampai dengan posita 16 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Penggugat 1 dan atau Para Penggugat lainnya menguasai secara melawan hukum tanah obyek sengketa sekitar tahun 2018 dengan cara menebang pohon Albasia/menebas Nenas yang ditanam orang tua Tergugat Intervensi, mendirikan 1 (satu) bangunan rumah, ditanami karet dan tanaman Penguasaan secara melawan hukum dilakukan Penggugat 1, sewaktu Tergugat Intervensi tinggal ditempat anaknya Singapure, yang pada akhir tahun 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Tergugat Intervensi baru mengetahui Penggugat 1 menguasai secara melawan hukum tanah milik Tergugat Intervensi, selanjutnya Tergugat Intervensi pada bulan Januari 2024 menyuruh anaknya (Eko) melaporkan Penyerobatan Tanah Miliknya ke Polda Kalimantan Barat ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 17 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena orang tua Para Penggugat tidak pernah menguasai/menggarap tanah obyek sengketa, sedangkan Penggugat 1 dan atau Para Penggugat lainnya menguasai secara melawan hukum tanah obyek sengketa sekitar tahun 2018, dengan alasan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965, yang diduga palsu, sedangkan orang tua Tergugat Intervensi memiliki dan menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2001 berdasarkan akta jual beli Nomor 354/197/PS/2001 tanggal 20 April 2001 yang dibuat dihadapan Notaris Suwanto, SH sebagai PPAT, sedangkan Tergugat Intervensi memiliki dan menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2013 berdasarkan Akta Hibah Nomor 388/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Suwanto, SH sebagai PPAT ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 18 dan posita 19 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Penggugat 1 dan atau para Penggugat lainnya baru sekitar tahun 2018 menguasai secara melawan hukum tanah obyek sengketa, yang pada tahun 1989 sudah terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012, maka ketentuan pasal 24 ayat 2 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah maupun Yurisprudensi MA sebagaimana dimaksud dalam putusan Nomor 1409K/Pdt/1996 tanggal 21 Oktober 1997 tidak dapat diterapkan untuk kepentingan Para Penggugat ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 20 sampai dengan posita 22 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena dalil tersebut diungkapkan Para Penggugat sebagai alasan pembenar atas penguasaan secara melawan hukum tanah milik Tergugat Intervensi ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 23 dan posita 24 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012, terakhir atasnama Tergugat Intervensi, secara nyata tidak berada diatas Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965, hal ini dapat dilihat batas-batas maupun ukuran luas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012, berbeda/ tidak sama dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965, sehingga tidak ada kerugian yang dialami Para Penggugat ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 25 sampai dengan posita 30 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena pemilik tanah mulai dari Abdul Hak sampai kepada orang Tua Tergugat Intervensi sejak tahun 2001 telah menguasai/menggarap tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012, kemudian Tergugat Intervensi sejak tahun 2013 menguasai tanah obyek sengketa dengan cara merawat tanaman yang telah ditanam orang tuanya, yang kemudian tanah tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh Penggugat 1 pada saat Tergugat Intervensi berada di Singapore yaitu sekitar akhir tahun 2018, maka Tergugat Intervensi secara hukum sah sebagai pemilik tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 terakhir atasnama Tergugat Intervensi ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 31 sampai posita 37 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Surat Pernyataan Drg. Surya (Tergugat) tanggal 7 Desember 1989 sebagaimana didalilkan Para Penggugat bukanlah merupakan Akta Authentik dan juga tidak ada hubungannya dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 363/57/R-1965 tanggal 3 Februari 1965, maupun dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 terakhir atasnama Tergugat Intervensi, maka Surat Pernyataan Drg. Surya (Tergugat) tidak mempunyai nilai pembuktian dalam perkara aquo ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 38 dan posita 39 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Drg. Surya (Tergugat) bukanlah pemilik tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 terakhir atasnama Tergugat Intervensi ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 40 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012, diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka Sertipikat Hak Milik Nomor 6349/Bangka Belitung tahun 1989 GS Nomor 1218/1989 tanggal 19 April 1989 atas nama Abdul Haq, sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 3711/ Bansir Darat GS Nomor 3807/2012 tanggal 21 September 2012 terakhir atasnama Tergugat Intervensi, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Bahwa dalil gugatan Para Penggugat pada posita 41 sampai posita 43 adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Intervensi, maka tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat tidak beralaskan hukum dan haruslah ditolak ;
Selain dari pada itu Samsil, SH juga mengutaran kepada awak media agak sedikit aneh bahwa dalam perkara ini yaitu SKT menggugat SHM, ya walaupun demikian kita tetap sangat yakin sekali bahwa Majelis Hakim tentu akan memutuskan hasil perkara ini dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya.”tutupnya.
Jurnalis : AnFi