Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat Perjudian: Warga Pontianak Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Permainan Ketangkasan

06/11/2024 | 22.58.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2024-11-07T06:33:05Z

 


Pontianak, Kalbar, INTUISITV.COM – Kekhawatiran masyarakat Pontianak terhadap maraknya potensi penyalahgunaan izin usaha permainan ketangkasan semakin meningkat. Dadang, warga Pontianak yang ditemui di Warung Kopi Santai pada Selasa (5/11/24), mengungkapkan saran dan desakan kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk tidak lagi mengeluarkan izin usaha baru bagi permainan ketangkasan. Desakan ini muncul setelah indikasi penyalahgunaan izin tersebut di Kota Singkawang viral di berbagai media dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas perjudian.


“Kami mendengar bahwa pengusaha permainan ketangkasan dari Singkawang mulai masuk ke Pontianak untuk mengajukan izin baru, salah satunya diduga di Jl. Siam, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, berdekatan dengan RS KB. Di Singkawang saja usaha ini justru menjadi sorotan publik karena dicurigai ada praktik perjudian terselubung,” ujar Dadang. 

Dadang menilai ketegasan pemerintah sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan izin yang berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, apalagi usaha itu dibuka dekat Rumah Sakit, saran saya kalau mau buka dekat Rumah Sakit itu seharusnya Apotek ucap Dadang sambil tersenyum lebar. “Saya meminta pemerintah jangan sampai menerbitkan izin baru dan yang sudah beroperasi biarkan saja tinggal diawasi secara bersama, Karena kita berharap jangan sampai izin yang dikeluarkan disalahgunakan dan berdampak negatif bagi Kota Pontianak,” tegasnya.


Dalam perspektif hukum, perjudian jelas dilarang di Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan ilegal. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa kegiatan yang mengarah pada perjudian harus dicegah dan ditindak secara hukum.


Ditempat lain Praktisi hukum Kathy Septian, S.H., juga menekankan pentingnya regulasi ketat dalam hal ini. “Pemerintah harus punya kebijakan tegas karena permainan ketangkasan ini bisa dimanfaatkan untuk praktik ilegal jika tidak diawasi dengan ketat. Jika izin baru dikeluarkan, pengawasan dan seleksi harus benar-benar ketat,” ungkap Kathy.


Menurut Kathy, kasus di Singkawang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah. “Ini adalah peringatan untuk berhati-hati dalam pemberian izin, apalagi yang memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jangan sampai aturan hukum dilanggar demi keuntungan bisnis,” tambahnya.


Tidak hanya meminta ketegasan soal izin, Kathy juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap usaha permainan ketangkasan yang sudah beroperasi agar tetap berjalan sesuai aturan yang ada. “Pengawasan perlu ditingkatkan agar usaha ini tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan dan agar pemerintah tidak kecolongan,” katanya.


Kathy berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah yang konkret dan tegas menanggapi keresahan masyarakat ini. “Diperlukan tindakan nyata dan pengawasan ketat untuk mengantisipasi dampak negatif dari praktik perjudian terselubung yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Pontianak,” pungkasnya.


Desakan masyarakat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan pengawasan, demi menghindari efek merugikan dari izin usaha permainan ketangkasan yang disalahgunakan.



Jurnalis: AnFi