PONTIANAK, KALBAR, INTUISITV.COM – Maraknya pemberitaan di media sosial yang menyebut permainan ketangkasan sebagai bentuk perjudian mendorong Kuasa Hukum Dragon Timezone, Edward L Tambunan, S.H., M.H., untuk memberikan klarifikasi. Pada Rabu, 13 November 2024, Edward menggelar konferensi pers di sebuah hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, guna meluruskan isu tersebut.
Dalam keterangannya, Edward menyatakan bahwa permainan ketangkasan yang disediakan oleh Dragon Timezone telah memiliki izin resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan. "Permainan ini sama seperti yang ada di pusat perbelanjaan atau mall pada umumnya, hanya lokasi dan penataannya saja yang berbeda," ungkap Edward. Ia menegaskan bahwa permainan ketangkasan tersebut tidak termasuk dalam kategori perjudian, seperti yang diberitakan secara tidak bertanggung jawab di beberapa media sosial.
Edward mengkritik pemberitaan yang menyudutkan Dragon Timezone tanpa melalui verifikasi langsung di lokasi. “Berita yang menyudutkan ini tidak berdasarkan fakta di lapangan. Pihak yang memuat berita hoaks tersebut tidak melakukan konfirmasi dan pengecekan langsung, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat menjadi tidak akurat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Edward menilai, penyebaran berita hoaks ini dapat merugikan nama baik Dragon Timezone dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang larangan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Edward berharap klarifikasi ini dapat mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang beredar.
Dengan klarifikasi ini, Edward mengimbau masyarakat agar bijak dalam menilai informasi di media sosial dan berharap pemberitaan yang benar-benar akurat dapat disampaikan ke publik.
Jurnalis: AnFi