Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PARAH! Baru Diperbaiki, Jalan Kota Baru–Punggur Kembali Rusak

19/11/2024 | 22.28.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2024-11-19T15:28:49Z




Pontianak, Kalbar, www.intuisitv.com –proyek pemeliharaan jalan Kota Baru–Punggur di Kabupaten Kubu Raya yang baru selesai sekitar satu bulan lalu menuai sorotan tajam dari masyarakat. Jalan yang seharusnya memberikan solusi atas kondisi buruk kini kembali mengalami kerusakan di sejumlah titik.


Hasil pekerjaan proyek pemeliharaan jalan senilai Rp199.800.000 dinilai tidak memenuhi ekspektasi masyarakat. Kerusakan seperti retakan, lubang, dan tambalan jalan yang tidak rata sudah terlihat, padahal proyek baru saja selesai dikerjakan.



Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya, khususnya Bidang Bina Marga. Kepala Bidang Bina Marga PUPRPRKP Berdalih akan memperbaiki kerusakan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan tiga bulan dan meminta agar konsultan pengawas dan pelaksana segera mengecek kelokasi. Namun, masyarakat mempertanyakan komitmen dan transparansi pemerintah, mengingat kerusakan yang terjadi sejak dini.


Kerusakan ini mulai terlihat sejak beberapa minggu setelah proyek selesai pada Oktober 2024. Kerusakan tersebar di sepanjang jalan Kota Baru–Punggur, jalur vital yang menghubungkan wilayah Kota Baru dan Punggur, Kabupaten Kubu Raya.



Kualitas material dan pelaksanaan proyek menjadi sorotan. Diduga, material yang digunakan tidak sesuai standar, dan pengawasan selama pengerjaan proyek lemah. Pernyataan Kabid Bina Marga Saat dikonfirmasi Jurnalis INTUISI TV melalui telepon whatsapp Selasa, 19 November 2024, yang menyebut "dana terbatas" justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang perencanaan dan eksekusi proyek tersebut.



Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI) turut angkat bicara. Ketua LEGARI, Agoes Hidayat melalu telepon whatsapp mengatakan, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.


"Kerusakan yang terjadi menunjukkan adanya dugaan indikasi pelanggaran. Apakah spesifikasi teknis dilaksanakan sesuai standar? Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaksana proyek harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum," tegas Hidayat. Ketua LEGARI menyebutkan dugaan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59: Penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil konstruksi.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 6: Prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10: Setiap tindakan pemerintah yang merugikan masyarakat dapat diajukan keberatan atau ditindak secara hukum.

KetuaLEGARI meminta Audit independen terhadap pelaksanaan proyek. Penerapan sanksi tegas terhadap pelaksana yang melanggar aturan. Pemantauan anggaran oleh Inspektorat Daerah dan dapat melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Apabila didalam proyek tersebut ditemui perbuatan melawan hukum agar segera di proses secara hukum orang-orang yang terlibat. Hidayat juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan infrastruktur yang bermasalah melalui Lembaganya. 



Dilokasi proyek Herman salah satu masyarakat sekitar meminta Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya untuk meningkatkan kualitas proyek dan pengawasan agar anggaran yang berasal dariAPBD Kab Kubu Raya tidak terbuang sia-sia. "Kami ingin pemerintah serius. Jangan hanya mengejar proyek selesai, tapi pastikan manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang," ujar Herman.



Jika tidak ada tindakan nyata, kejadian serupa dikhawatirkan akan terus terjadi, mencerminkan buruknya tata kelola pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.



Jurnalis: Dit / Well