Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LASKAR IKAMA Tuntut Kadispora Kalbar Jangan Terbitkan Izin Baru untuk Arena Ketangkasan Diduga Bermodus Judi

12/12/2024 | 13.43.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2024-12-12T08:05:48Z

Foto: Kantor Disporapar Prov KalBar

Pontianak, Kalbar, INTUISITV.COM – Ketua LASKAR IKAMA, Mashudi, S.H., secara tegas meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak mengeluarkan izin baru bagi arena permainan ketangkasan yang diduga kuat bermodus perjudian. Pernyataan ini disampaikan Mashudi dalam wawancara bersama awak media di sebuah kafe di Kota Pontianak, Kamis (12/12/2024).


“Kami dari LASKAR IKAMA dengan tegas menolak adanya izin baru untuk permainan ketangkasan yang diduga menjadi kedok perjudian. Fakta menunjukkan, pengusaha permainan ketangkasan dari Kota Singkawang, yang sebelumnya sudah ditutup pemerintah setempat, kini mencoba masuk ke wilayah Kota Pontianak,” ujar Mashudi.


Menurut Mashudi, yang akrab disapa Lonjong, keberadaan arena permainan ketangkasan ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Ia menambahkan bahwa jika izin baru dikeluarkan, pemerintah seolah melegitimasi aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama generasi muda.


“Kami tidak ingin masyarakat Pontianak menjadi korban. Jika pemerintah tetap mengeluarkan izin, ini menunjukkan ketidaktegasan dalam melindungi masyarakat,” tambahnya.


Mashudi juga menyatakan bahwa untuk izin yang sudah terlanjur diterbitkan, pihaknya meminta semua elemen masyarakat, termasuk aparat, untuk bersama-sama mengawasi. “Jika ada izin yang sudah diterbitkan, kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama. Apabila ditemukan unsur perjudian, itu menjadi tugas kepolisian untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Foto: Mashudi, S.H. Ketua LASKAR IKAMA

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, tim INTUISI TV berusaha mengonfirmasi langsung ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat. Tim berhasil menemui Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Drs. Jarot Sutrisno, M.Si., yang menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan resmi.


“Saya sarankan rekan-rekan media untuk langsung menemui Kepala Dinas (Kadis). Kadis lebih mengetahui secara rinci kebijakan terkait ini. Saya takut salah memberikan informasi,” ungkap Jarot.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat belum bisa ditemui. Informasi dari pihak dinas menyebutkan bahwa Kadis sedang bertugas di luar kota. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah provinsi dalam menangani isu ini.


Mashudi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta penolakan izin baru. “Kami juga telah mengirimkan tembusan surat kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan ini mendapat perhatian serius,” ungkap Mashudi.


Penolakan tegas LASKAR IKAMA ini didasarkan pada Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mashudi menilai aktivitas perjudian terselubung seperti ini dapat merusak moral masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial.


Selain itu, penolakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk perjudian, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pemerintah bersikap transparan dalam pengambilan kebijakan. Mashudi juga menekankan pentingnya peran pers sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.



“Pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan pemerintah memihak pengusaha yang hanya mengejar keuntungan, sementara masyarakat Pontianak dirugikan,” tegas Mashudi.


LASKAR IKAMA bersama masyarakat berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Mereka mendesak pemerintah memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pengusaha permainan ketangkasan untuk melanjutkan aktivitas mereka.


“Kami tidak akan tinggal diam jika izin baru tetap dikeluarkan. Kami siap mengawal isu ini hingga pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkas Mashudi.



Jurnalis: AnFi

Editor: Dit