Pontianak, Kalimantan Barat – INTUISITV.COM
Pemilik tempat usaha Dragon Time Zone, Tan Hasan, dengan tegas membantah tudingan yang beredar melalui akun Instagram Pontianak Infomedia, Tkppontianak, Liputanpontianak, gosippontianak, yang menyebutkan bahwa tempat usahanya menyediakan permainan judi. Tan Hasan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan pihaknya. Ia menjelaskan bahwa jika usaha tersebut terlibat dalam perjudian, tempat usahanya sudah lama ditutup oleh pihak kepolisian dan pemerintah, mengingat ketatnya pengawasan terkait perjudian di wilayah tersebut. Menurut Tan Hasan, Dragon Time Zone hanya menyediakan permainan ketangkasan yang sepenuhnya legal, yang tidak berbeda dengan permainan ketangkasan yang ada di pusat perbelanjaan besar di kota-kota lainnya.
Saya juga bernaung di dunia jurnalistik Sebagai Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Media Nasional Mitra Mabes, Tan Hasan juga menegaskan komitmennya untuk selalu mentaati Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik dalam memberikan klarifikasi terkait isu ini. Sebagai pelaku usaha yang terhormat, ia merasa berhak untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, terutama apabila informasi yang disebarkan tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan objektivitas yang menjadi dasar utama dalam dunia jurnalistik.
Tan Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap informasi yang merugikan reputasi tempat usahanya. Jika tudingan ini terus berlanjut, ia akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan narasumber dan penyebaran berita bohong kepada Polda Kalimantan Barat, serta menggandeng tim pengacara untuk mengusut masalah ini lebih lanjut. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak dan nama baiknya serta mengedepankan keadilan dalam penyelesaian masalah ini.
Peristiwa ini bermula dari beredarnya informasi yang tidak berdasar mengenai Dragon Time Zone yang dipublikasikan melalui akun Instagram Pontianak Infomedia, Tkppontianak, Liputanpontianak dan gosippontianak. Berita ini menyebar dengan cepat dan memicu perdebatan publik, meskipun belum ada bukti yang dapat membenarkan klaim tersebut.
Tan Hasan merasa dirugikan dan terganggu oleh beredarnya informasi yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak dilengkapi dengan konfirmasi. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin mengetahui status legalitas usaha Dragon Time Zone dipersilakan untuk datang langsung dan memverifikasi izin usaha yang dimiliki. Tanpa adanya konfirmasi yang memadai, informasi yang tersebar dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap usaha yang dikelola secara sah dan transparan ini.
Sebagai pihak yang dituduh, Tan Hasan mengingatkan pentingnya prinsip kewajaran dalam dunia jurnalistik, termasuk di dalamnya adalah kewajiban media dan jurnalis untuk memberikan hak jawab kepada pihak yang dituduh, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanpa adanya konfirmasi yang memadai, informasi yang disebarkan akan sangat berisiko menjadi informasi yang menyesatkan. Selain itu, Tan Hasan juga menekankan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki ketentuan yang tegas terkait penyebaran berita bohong yang dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh pihak dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan selalu mengutamakan keakuratan serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Kepatuhan terhadap undang-undang pers dan kode etik jurnalistik adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas media serta memberikan perlindungan kepada semua pihak agar tidak menjadi korban penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Tan Hasan berharap langkah-langkah yang ditempuh ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Jurnalis: AnFi