Kayong Utara, Kalimantan Barat, intuisitv.com – Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat kembali disorot. Kali ini, proyek jalan yang menghubungkan Sukadana dengan Teluk Batang, yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT. Fortu Purna Karya, jadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, meskipun proyek jalan tersebut baru saja selesai dibangun, sudah mengalami rusak dan berlubang di berbagai titik.
Warga Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir, Saruen, mengungkapkan kekesalannya kepada tim media. "Baru saja dibangun, jalan sudah rusak. Saya heran, kok bisa aspalnya begitu mudah hancur. Banyak orang bilang itu aspal goreng, tapi saya nggak tahu pasti," katanya dengan nada kesal. Saruen mengaku bahwa proyek jalan tersebut dikerjakan dengan sangat terburu-buru karena mungkin mengejar waktu, tidak sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, masyarakat pun mulai merasa pesimis dengan penegakan hukum di daerah. “Sudah banyak jalan di sini yang rusak dan tak kunjung diperbaiki. Kami juga sudah lelah menunggu kejelasan,” keluh Saruen. Ia juga menyatakan bahwa banyak warga yang sudah mulai tidak lagi percaya dengan Dinas PUPR Provinsi karena sering kali tidak mendapatkan solusi yang memadai.
Lebih lanjut, Saruen menyoroti pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. “Bahkan banyak yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, seperti sepatu boot, helm, dan pelindung lainnya. Itu jelas melanggar aturan keselamatan kerja,” tambahnya. Padahal, standar keselamatan kerja sudah menjadi kewajiban dalam setiap proyek yang dibiayai menggunakan dana publik.
Ditempat yang berbeda kami mewawancarai Ketua Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, ia menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada jalan tersebut. “Ini proyek baru, masih dalam masa pemeliharaan. Seharusnya jika dikerjakan dengan benar sesuai dengan petunjuk teknis dan standar kualitas, jalan tersebut tidak akan mudah rusak," tegas Agoes.
Namun, Agoes mengungkapkan bahwa ada sejumlah kejanggalan terkait proyek tersebut yang patut dipertanyakan. "Kami perlu tahu asal-usul produk AMP (Asphalt Mixing Plant) yang digunakan dalam proyek ini. Di mana pabriknya? Berapa jaraknya dari lokasi proyek? Itu harus jelas dan legal. Tanah timbunan yang digunakan juga harus sesuai dengan standar. Semua proses ini harus transparan, bukan asal-asalan," ujar Agoes dengan nada penuh pertanyaan.
Menurut Agoes, dugaan bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai prosedur semakin menguat. "Kami menduga kuat bahwa ini bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang diduga "yang penting untung besar," ungkapnya. Sebagai lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi, LEGARI pun akan terus mendalami persoalan ini.
Penting untuk dicatat bahwa proyek jalan tersebut dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Barat, yang berarti uang rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut, tindakan korupsi dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat.
Hal ini semakin memperburuk dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek. Masyarakat pun mulai mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dan kualitas proyek yang dibangun dengan dana yang bersumber dari pajak mereka.
Seperti yang disampaikan Agoes Hidayat, pihaknya merasa perlu untuk mengambil langkah lebih lanjut. "Kami akan membuat laporan informasi kepada Kejaksaan Agung agar proyek ini diperiksa lebih lanjut. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok mereka," tegas Agoes, yang menilai bahwa aparat penegak hukum di tingkat daerah cenderung lamban dalam menanggapi laporan masyarakat.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur dengan jelas bahwa setiap proyek konstruksi, terutama yang dibiayai oleh anggaran negara, harus mengikuti prosedur teknis yang ketat. Ini mencakup pemilihan material yang berkualitas, penggunaan tenaga kerja yang terlatih, serta penerapan standar keselamatan kerja yang memadai. Adanya indikasi pelanggaran terhadap hal-hal ini jelas patut diselidiki lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Dinas PUPR, diharapkan tidak menutup mata terhadap temuan ini. Warga menuntut agar proyek tersebut diperiksa ulang, dan apabila terbukti ada penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan uang rakyat hanya menjadi alat untuk kepentingan segelintir orang.
Dengan adanya laporan yang terus mengalir dari masyarakat dan lembaga anti-korupsi, kita berharap ada pembenahan dalam pengelolaan dana APBD dan kualitas proyek infrastruktur di Kalimantan Barat.
Selain itu yang semakin membuat publik bertanya-tanya sikap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar yang selalu menghindar. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim INTUISI TV terhadap Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Bina Marga, hingga berita ini diturunkan, tidak mendapatkan tanggapan.
Jurnalis: AnFi