Pontianak, Kalbar, intuisitv.com — Informasi yang kami terima pada Selasa, 4 Maret 2025, mengungkapkan adanya kelompok besar yang sebelumnya telah beroperasi di Kota Singkawang, kini semakin berani memperluas jaringan perjudian ketangkasan mereka ke Kota Pontianak. Salah satu lokasi baru yang sedang dalam pengawasan Tim intuisitv.com berada di Jalan S. Parman, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Lokasi ini sangat strategis, berada di dekat sekolah, kampus, dan tempat ibadah, yang menjadikannya lebih berisiko merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terpengaruh oleh praktik-praktik ilegal semacam ini.
Perjudian yang beroperasi dengan kedok permainan ketangkasan jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan atau pengelolaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas menyatakan bahwa perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, kecuali yang secara eksplisit diatur oleh negara, seperti perjudian yang sah berupa lotre. Dengan demikian, permainan ketangkasan yang sejatinya adalah ajang hiburan untuk anak-anak, justru disalahgunakan oleh otak kotor manusia untuk mendalangi aktivitas perjudian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Yang lebih berbahaya dari sekadar merusak moral masyarakat adalah potensi besar bahwa perjudian ilegal bisa menjadi sarana pencucian uang. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perjudian ilegal seperti ini berisiko menjadi saluran bagi kegiatan pencucian uang. Tanpa pengawasan yang ketat, aliran dana yang tidak tercatat dan tidak transparan akan semakin sulit dilacak. Uang yang diperoleh dari praktik ilegal sering kali disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menghindari deteksi. Akibatnya, praktik perjudian tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga menciptakan celah bagi penyalahgunaan keuangan yang lebih besar, merusak perekonomian daerah dan meningkatkan ketidakadilan sosial.
Jika dibiarkan berkembang, praktik perjudian ketangkasan ini tidak hanya mengancam moral dan integritas masyarakat, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Pontianak. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin berkurang apabila tidak ada tindakan tegas yang diambil. Hal ini tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga bisa menciptakan ketidakpastian hukum yang menghalangi perkembangan sosial yang sehat. Masyarakat yang sudah mulai merasa resah, tentu akan semakin kehilangan harapan pada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka. Dampak negatif lainnya, praktik ini dapat menghambat investasi yang sah, karena munculnya keraguan atas keamanan dan keandalan ekonomi daerah.
Selain itu, informasi yang kami himpun juga menunjukkan bahwa izin dan verifikasi terkait permainan ketangkasan yang berpotensi disalahgunakan ini sudah diajukan ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat. Kami berharap serta mendesak dinas terkait tidak meloloskan verifikasinya dan lebih ketat dalam melakukan verifikasi terhadap tempat-tempat yang mengklaim sebagai lokasi permainan ketangkasan. Verifikasi yang tidak jelas apa mesinnya harus diselidiki lebih dalam untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Dengan meningkatnya praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan, kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polresta, hingga Polda Kalbar, untuk segera mengambil tindakan tegas. Keengganan untuk bertindak hanya akan membuat masalah ini semakin parah, bahkan berpotensi meluas ke daerah-daerah lain.
Jika tidak segera ada tindakan nyata, Kota Pontianak bisa terjerumus lebih dalam ke dalam permasalahan sosial dan hukum, mirip dengan kondisi yang kini terjadi di beberapa kota lain. Waktu untuk bertindak sangat terbatas, dan kita membutuhkan peran serta masyarakat serta pihak berwenang untuk menghentikan laju penyebaran praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan ini. Tanpa langkah tegas, Pontianak berisiko menjadi sarang bagi kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.
Jurnalis: AnFi