Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Merajalela di Pontianak, Ancaman Pencucian Uang Mengintai!"

04/03/2025 | 19.31.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-03-04T12:31:56Z


Pontianak, Kalbar, intuisitv.com – Permainan ketangkasan yang seharusnya menjadi sarana hiburan edukatif bagi anak-anak kini disalahgunakan untuk menyembunyikan praktik perjudian ilegal yang semakin berkembang di Kota Pontianak. Salah satunya adalah tempat yang dikenal dengan nama "Upin Ipin," yang berlokasi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Permainan yang terlihat seolah-olah sebagai aktivitas menghibur ini ternyata merupakan kedok dari praktik perjudian yang dikelola oleh pihak-pihak yang diduga memiliki jaringan luas, termasuk seorang bos besar asal Malaysia.


Fenomena ini semakin mencengangkan setelah tim kami melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 4 Maret 2025, kepada Project Leader Upin Ipin,  yang diketahui bernama Pirman, Berdasarkan surat rekomendasi untuk upin ipin yang diterbitkan oleh Kasat Intelkam Polresta Pontianak pada 5 Desember 2024, Pirman menjawab chat kami lalu mengarahkan untuk menemui Pak Roslan, namun upaya kami untuk menanyakan Roslan itu siapa dan sebagai apa di upin ipin nomor WhatsApp malah berujung pada status tidak aktif.


Informasi yang kami terima juga menyebutkan bahwa kelompok big bos yang sebelumnya telah lama beroperasi di Singkawang, kini berani membuka lokasi perjudian ketangkasan lainnya di Jalan S. Parman, Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan. Lokasi ini sangat strategis, berada dekat dengan sekolah, kampus, dan rumah ibadah, yang membuatnya semakin berisiko merusak tatanan sosial dan moral di masyarakat.



Praktik perjudian yang semakin merajalela ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang mengadakan atau mengelola perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dalam bentuk apapun di Indonesia adalah ilegal, kecuali yang diatur secara khusus oleh negara, seperti perjudian dalam bentuk lotre yang sah. Dalam hal ini, perjudian yang berkedok permainan ketangkasan jelas melanggar ketentuan hukum tersebut.


Yang lebih berbahaya lagi, praktik perjudian ilegal semacam ini memiliki potensi besar untuk dijadikan sarana pencucian uang. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan judi ilegal berpotensi menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dapat menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara tidak sah. Dengan aliran dana yang tidak tercatat dan tidak transparan, dapat dipastikan bahwa sebagian besar keuntungan dari perjudian ini digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, termasuk pencucian uang.


Jika praktik perjudian ini terus dibiarkan, tidak hanya akan merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terpengaruh, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas sosial dan ekonomi Kota Pontianak. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, yang jika tidak segera bertindak, akan menambah citra buruk tentang ketidakmampuan dalam menegakkan hukum. Di sisi lain, praktik ini juga dapat mengarah pada pencucian uang yang merugikan ekonomi daerah, menghambat investasi yang sah, dan menciptakan ketidakadilan ekonomi yang lebih besar.


Dalam situasi seperti ini, di mana praktik perjudian berkembang pesat dengan kedok permainan ketangkasan, kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polresta, hingga Polda Kalbar, untuk tidak tinggal diam. Selain itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat juga diharapkan untuk melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap setiap tempat yang mengklaim sebagai lokasi permainan ketangkasan. Tanpa adanya tindakan tegas, tidak hanya Pontianak yang akan terjerat dalam masalah perjudian, tetapi juga kemungkinan besar menjadi sarang pencucian uang yang merugikan masyarakat luas.


Jika tidak ada upaya nyata untuk menghentikan praktik ilegal ini, Kota Pontianak bisa jatuh dalam jurang kerusakan sosial dan hukum yang lebih dalam lagi, mirip dengan keadaan yang kini terjadi di Singkawang. Waktu untuk bertindak semakin mendesak, dan peran serta masyarakat serta pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk memberantas perjudian berkedok permainan ketangkasan ini.



Jurnalis: AnFi