Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Kontroversi Praktik Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Siduk, Pertamina dan Pemerintah Wajib Tindak SPBU Nakal"

04/03/2025 | 21.04.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-03-04T14:06:31Z


Ketapang, Kalbar, intuisitv.com – SPBU Siduk yang terletak di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pengusaha BBM untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen dan drum dalam skala besar.


Iwan Darma salah satu perpanjangan tangan dari SPBU Siduk menjelaskan, Kebijakan ini diberlakukan oleh pihak pengelola SPBU Siduk, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat. Meski demikian, pihak SPBU tidak dapat memberikan bukti tertulis atau surat rekomendasi yang sah mengenai keputusan tersebut, yang memicu keraguan akan keabsahan kebijakan ini.


Kebijakan tersebut diterapkan dengan alasan untuk mempermudah distribusi BBM bersubsidi bagi warga masyarakat yang kesulitan mengakses SPBU, terutama pada malam dan subuh, saat banyak SPBU tutup. Meskipun demikian, tujuan tersebut berpotensi menciptakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jika tidak diawasi dengan ketat.


Pengusaha BBM diberikan izin untuk membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau drum. Proses ini dilakukan meskipun kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan pihak SPBU hanya dapat menunjukkan surat yang sudah kadaluwarsa sebagai bukti kebijakan tersebut. Saat Jurnalis yang menanyakan mengenai validitas kebijakan ini tidak diberikan dokumen yang memadai.




Patut diketahui bersama Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi: Mengatur tentang pengelolaan dan distribusi energi, termasuk kebijakan subsidi energi, yang harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran untuk mencegah penyalahgunaan.


Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM: Menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat diperoleh oleh kelompok yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari pemborosan sumber daya.


Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2018 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi: Mengatur mekanisme distribusi BBM bersubsidi, yang meliputi pengendalian dan pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam distribusi.


Menanggapi kebijakan SPBU Siduk, Andi Arsil Ketua LSM Sahabat Indonesia untuk Kesejahteraan dan Aksi Peduli (SIKAP) mengkritik keras praktik ini, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Ketua SIKAP tersebut menyatakan, "Kebijakan semacam ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial dalam distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga membuka celah bagi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, kebijakan ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan energi negara."



Andi Arsil juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik distribusi BBM bersubsidi, mengingat adanya potensi eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan negara dan masyarakat pada umumnya. "Kami mendesak agar pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sah dan transparan," tambah Andi Arsil.


Kebijakan SPBU Siduk ini menyoroti masalah pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang lebih luas, dan Pertamina serta pemerintah wajib mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Pertamina sebagai badan yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di Indonesia perlu melakukan audit dan pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU-SPBU yang menyimpang dari prosedur yang sah. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan menghindari pemborosan.


Apabila terbukti ada pelanggaran, Pertamina dan Pemerintah wajib menindak SPBU nakal dengan pencabutan kuota BBM bersubsidi bagi SPBU yang terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan regulasi. Langkah tegas ini penting agar kebijakan subsidi BBM dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat yang membutuhkan, serta untuk menjaga keberlanjutan penggunaan energi yang efisien dan sesuai dengan tujuan pengelolaan energi nasional.



Jurnalis: Syah