Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Barau Timbun Pantai Camar Desa Pelang Roboh, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Diduga Lalai dalam Pengawasan Proyek

12/03/2025 | 12.56.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-03-12T06:00:45Z


Ketapang, Kalbar, intuisitv.com – Proyek Pembangunan Barau Timbun Jalan Pantai Camar Desa Pelang Amburadul, Warga dan Lembaga Advokasi Desak Proses Hukum Terhadap Pihak Terkait Pembangunan Barau Timbun Jalan Pantai Camar, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja selesai dikerjakan, kini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Padahal, proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang ini baru beberapa waktu dibangun. Robohnya bagian barau tersebut memicu dugaan kuat bahwa proyek ini dikerjakan dengan kualitas rendah dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan.


Proyek yang menghabiskan anggaran daerah ini dikerjakan oleh seorang kontraktor yang diduga tidak mematuhi standar kualitas pekerjaan. Selain itu, konsultan pengawas proyek yang bertugas mengawasi jalannya pembangunan juga mendapat sorotan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Lembaga Advokasi Pelaporan dan Observasi Rakyat (LAPOR), melalui Wakil Ketua Wellyanto, SH, menyampaikan bahwa kerusakan yang terjadi pada proyek ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan pembangunan.



Wellyanto menilai bahwa jika pembangunan tersebut memang tidak sesuai dengan standar, maka pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup, seharusnya dimintakan pertanggungjawaban hukum. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek ini, maka pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Wellyanto.


Selain itu, dirinya juga menyoroti ketidakseriusan pihak Bidang Perkim-LH dalam memberikan jawaban terhadap pertanyaan terkait persoalan ini. Ketika tim media Intuisitv.com mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kabid Perkim LH) Kabupaten Ketapang, respons yang diterima sangat mengecewakan. Kabid Perkim LH malah meminta pertemuan informal tanpa memberikan klarifikasi yang jelas mengenai masalah tersebut. “Kami hanya mendapat jawaban yang melenceng dari pertanyaan yang kami ajukan, dan lebih mengarah ke ajakan untuk bertemu secara santai,” ungkap jurnalis yang melakukan konfirmasi.



Tidak hanya Barau Timbun yang dikerjakan asal-asalan, proyek-proyek lain di Kabupaten Ketapang juga tak luput dari perhatian. Sebagai contoh, pembangunan gedung rumah sakit yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang pada tahun 2021, yang kini hanya menjadi bangunan kosong dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Wellyanto menilai bahwa kerusakan pada pembangunan dan mangkraknya proyek lainnya menandakan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.


"Jika memang pengawasan terhadap proyek ini lemah atau ada pembiaran, maka hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan dana publik, baik oleh kontraktor maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mau besar atau kecil proyeknya, kerugian negara tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Wellyanto.


Pentingnya Evaluasi dan Penegakan Hukum Pembangunan yang tidak memenuhi standar tentu merugikan masyarakat, apalagi jika dilakukan menggunakan anggaran negara. Kerusakan pada jalan dan barau timbun yang baru dibangun ini menjadi tanda bahwa evaluasi dan kontrol terhadap proyek-proyek pemerintah harus diperketat. Jika ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum harus segera dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban.


Dalam hal ini, Wellyanto juga mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini. "Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak membiarkan oknum-oknum yang mempermainkan anggaran negara lolos begitu saja," tutup Wellyanto.


1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-undang ini mengatur tentang prosedur dan standar pelaksanaan jasa konstruksi, serta tanggung jawab dari penyelenggara jasa konstruksi dan pengawasan proyek. Dalam hal ini, kontraktor dan konsultan pengawas proyek wajib memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara, maka pihak yang terlibat bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi ini mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan ini mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran, termasuk untuk pembangunan proyek-proyek, dilakukan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang ada.


Kerusakan yang terjadi pada pembangunan Barau Timbun jalan Pantai Camar Desa Pelang ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek. Untuk itu, pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik demi kepentingan masyarakat.



Jurnalis: AnFi